Aplikasi Pengaduan Penyimpangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Cari Tau Lebih LanjutDalam rangka melaksanakan tata kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik, sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, maka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah itu harus dapat dipertanggung jawabkan pada publik.
Tata Cara Pengaduan1. Pengguna layanan (user) wajib mengisi formulir pengaduan secara online yang telah disediakan oleh sistem, meliputi :
2. Tim Whistleblowing System akan memeriksa status pengaduan dengan melakukan verifikasi /pencocokan syarat kelengkapan data, mendownload identitas pengadu dan bukti pengaduan .
3. Kelengkapan persyaratan dan data pendukung diteruskan kepada Inspektur Pembantu Khusus yang berwenang menangani pengaduan.
4. Inspektur Pembantu Khusus akan menilai status pengaduan yang masuk dengan mengelompokkan menjadi “yang berkadar pengawasan” dan “tidak berkadar pengawasan”.
Dengan diberikannya jawaban maka pengaduan selesai. Jika pengguna layanan(user) merasa masih belum selesai, keberatan, tidak puas, atau banding terhadap hasil jawaban yang diberikan, maka alurnya dimulai lagi dari No.1 dengan mengisi formulir Pengaduan terhadap hasil jawaban yang diberikan Inspektorat. Sebaliknya karena alasan/pertimbangan etika, kesusilaan, sopan santun, dan sejenisnya pemeriksa berhak untuk tidak menampilkan dalam menu lihat pengaduan. Tindak lanjut pengaduan akan direspon melalui email atau media surat.
Informasi Lebih Lanjut dapat Menghubungi kontak berikut